Kedudukan perempuan dalam tradisi jawa masih memandang perempuan sebagai kaum lemah dan terpinggirkan. Gerak tubuh sebagai kekuatan fisik tak diakui sebagai kekuatan yang mampu meningkatkan derajat perempuan ditengah kehidupan bermasyarakat. Perempuan “ dianggap tidak mampu menjaga keselamatan tubuh _ dipahami secara harfiah_ maka tak sedikit orang tua yang membatasi gerak perempuan. Keselamatan diri sebagai pertimbangan awal meski sebenarnya tidak sedikit perempuan yang mampu menjalankan fungsi sebagai pemimpin.
Kodrat! Ya, semangat mendistorsi perempuan memang kuat. Jarang yang mengakui perempuan dari kemampuan dan prestasi. Pemahaman yang demikian kian manjing daging di masyarakat dan terus dipertahankan. Apalagi di masyarakat arus bawah yang justru menjadi langgengnya budaya patriarki. Kecenderungan perempuan menganggap dirinya tidak sederajat dengan laki-laki, sedikit banyak adalah pengaruh dari pemahaman tradisi yang kuat mengakar.
Untuk memberikan makna yang utuh dari Prawan Kiprahe wayah awan , perlu pemahaman mendalam dari sudut pandang yang lebih luas Ya, sudut pandang dari hakekat perempuan itu sendiri.
Perempuan secara genetik memang berbeda, namun perbedaan itu tidak lantas mengecilkan atau bahkan memenjarakan peran dan keinginannya. Pun perbedaan atribut fisik hanya sebatas atribut biologis. Perempuan bervagina dan laki-laki berpenis. Perbedaan dua atribut gender yang dimiliki oleh dua makhluk itu membawa pemahaman yang berbeda pula. Pemahaman yang menganaktirikan prempuan secara fisik tidak lagi oleh tradisi. Agama pun dipandang turut mamapankan ketimpangan peran berdasarkan jenis kelamin.
Budaya Arap misalnya, zaman sebelum Islam datang, zaman Jahiliyah, gerak perempuan amat sangat terbatas. Perempuan-perempuan pada kala itu, tidak mempunyai hak pribadi, hak politik. Seorang perempuan tidak berhak mendapat warisan bahkan dirinya menjadi “ Harta Warisan”. Yang selalu mendapat tekanan dari lelaki ( suami ). Perempuan dipandang sebagai obyek perlakuan seks kaum hawa. Perempuan berkedudukan sebagai obyek ( maf’ul bih) dan menjadi pihak ketiga ( ghaibah), sebaliknya laki-laki sebagai subyek ( fa’il ) dan pihak kedua ( mukhathabah ).
Bagaimana seorang Drupada yang akan mengawinkan anak tercantiknya, Drupadi harus melalui sayembara, sehingga tatkala melihat Raden Suryatmaja anak angkat Adirata _ seorang kusir _ Drupadi menangis, sedih. Yah, layaknya sebuah benda mati tanpa nyawa dan otak, perempuan secantik Drupadi, dijadikan hadiah dalam rangka mempertahankan kejayaan Negara Pancalaradya.
Perempuan dan vagina menjadi dua komponen yang tak terpisahkan sekaligus atribut yang berfungsi sebagai pelengkap biologis manusia. Namun terkadang dimaknai sebagai beban gender. Sebegitu kuat masyarakat memandang perempuan “ pemilik vagina “ untuk menjadikan vagina sebagai beban sekaligus atribut yang harus terjaga rapi. Maka seolah perempuan saja yang berhak atas keutuhan alat reproduksi itu. Istilah keprawanan lebih sakral ketimbang istilah ” kejejakaan ” atau istilah lain yang belum muncul atau harus dimunculkan sebagai kesimbangan.
Atau, perempuan mendapatkan batas atau pagar-pagar pemisah antara perempuan sebagai prawan sejati, atau gadis bukan perawan dengan munculnya pandangan-pandangan yang menganggap gadis perawan harus terbukti dengan robeknya selaput keprawanan. Bahkan laki-laki beranggapan jika perempuan pada malam pertama tidak mengeluarkan darah maka bukanlah gadis pwerawan. Gadis ” dor owor-owor ” perempuan yang telah kehilangan intan berharganya. Bagaimana dengan laki-laki yang menyandang jejaka sejati?
Dalam pranata sosial yang berkembang , secara khusus perempuan terbatasi oleh pelarangan-pelarangan atau pembatasan-pembatasan peran sosial-budaya perempuan. Semisal ” Aja Nglungguhi Alu Ngadek” tidak boleh menduduki antan ( penumbuk padi). Pelarangan terhadap perempuan untuk tidak boleh sembarangan duduk atau dengan sengaja duduk di antap karena akan berbahaya, pantat dan tubuh akan sakit. Tetapi didalam pelarangan itu tidak sekadar alu sebagai alat penumbuk padi tetapi lebih sebagai makna kiasan dari organ biologis laki-laki. ”Alu” melambangkan alat kelamin laki-laki yang sudah siap orgasme dan jika atau perempuan itu mendekat maka keprawanan yang dilambangkan sebagai intan akan hilang. Mengapa perempuan yang dilarang bukankah laki-laki pemilik alu juga harus berhati-hati menggunakan alu penumbuk padi agar padi tidak rusak sehingga pemilik padi akan senang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar