“ Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka ( adalah ) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh ( mengerjakan ) yang ma’ruf mencegah dari yang mungkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” ( Qur’an surah at- Taubah/9 : 71 )
Kata penolong dalam ayat ini dapat diartikan sebagai kegiatan yang mencakup kerjasama, bantuan, dan penguasaan; sedangkan “ menyuruh mengerjakan kegiatan yang ma’ruf “ mencakup segala segi kebaikan, termasuk memberi masukan dan kritik terhadap penguasa. Maka tidaklah salah jika panggung peradaban islam tak hanya didominasi oleh laki-laki. Perempuan muncul dengan berbagai kontribusi. Mereka menunjukkkan kecemerlangan pemikirannya dalam beragam bidang. Hal ini, telah bermula sejak zaman Nabi Muhamad dan para sahabatnya saat merintis masyarakat beradap.
Salim T S Al- Hassani, profesor Emiritus di University of Mancheter, Inggris dalam tulisanyya, Womens Contribution to Clasikal Islamic Civilisation : Science, Medicine and Politics, menyatakan, selain dalam bidang agama mereka juga berkiprah di bidang ilmu pengetahuan. Sejumlah perempuan memiliki kemampuan dalam bidang medis.
Kemunculan perempuan-perempuan islam dalam peperangan sebagai tenaga medis pertama dalam peradaban islam zaman rasulullah, seperti Rufayda al- Aslamiyyah, bukan peran kebetulan karena memang islam tidak melarang. Ya, perempuan itu terjun langsung sebagai perawat dalam Perang Badar ( 13 Maret 624 ) untuk merawat mereka yang terluka. Perannya bukan sekadar kemauan tanpa bekal. Perempuan itu belajar tentang medis dari ayahnya, Saad Al Aslamy. Perempuan itu tidak sendirian masih banyak tokoh perempuan yang berperan sebagai tenaga medis antara lain Al Shifa binti Abdullah al Qurashiyah al’ Adawiyah. Selain sebagai tenaga medis kedua perempuan tangguh itu juga mengajarkan pengetahuan medis kepada perempuan lain dan juga mengajarkan membaca dan menulis administrasi publik.
Tokoh lain seperti, Nusayba binti Harith selain sebagai perawat juga sebagai tabib khitan, Sutayta Al- Mahamli sebagai pakar matematika dari Baghdad, dan Labada tokoh matematika dari Kordoba.
Dalam sejarah bangsa kita juga banyak keterlibatan perempuan dalam perjuangan. Sederet nama pejuang perempuan antara lain, Cut Nya’ Dhien, Nyi Ageng Serang, Dewi Sartika, Nyi Ahmad Dahlan, Ny. Walandouw Maramis, Cristina Martha Tiahohu, R.A Kartini, dan masih banyak lagi tokoh perempuan dimasa sekarang ini.
Bahkan tidak sedikit perempuan yang gugur di medan perang seperti Ummu Salamah (istri nabi), Shafiyyah, Lailah al-Ghaffariyah, dan Ummu Sinam al- Aslamiyah.
Negara Indonesia pun memberi kesempatan kepada perempuan untuk berperan serta dalam kancah perpolitikan. Misalnya, pemerintahah memberikan hak yang sama, tidak menyebut laki-laki atau perempuan yang harus menjalankan peran sebagai warga negara. Jelas dan tegas hak-hak warga negara ( laki-laki / perempuan ) tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis. Misalnya beberapa pasal yang menyebutkan tentang hak dan kewajiban warga negara ( laki-laki / perempuan ) :
Pasal 27 :
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3. Setiap Warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-uandang.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri, ...meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. ........
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28 E
1. ....
2. ....
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 I
Hak untuk hidup, ...hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, ....
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Maka jelaslah perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama di mata hukum dan pemerintahan perihal kesempatan berpolitik. Dalam Undang-undang Dasar 1945 itu tidak tersurat atau tersurat bahwa, yang berhak berpolitik itu laki-laki atau perempuan saja, semua warga negara berhak sama.
Peran perempuan dalam berpolitik sudah sejak dahulu kala. Di zaman permulaan islam pun sudah banyak perempuan yang memegang perannan penting, karena islampun melegalisasi peran perempuan dalam kancah perpolitikan. Sebagaimana yang difirmakan-Nya dalam Q.s al- Mumtahamah/60 : 12 ”Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya,tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurkai dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Perempuan tidak lagi sebagai obyek politik. Perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki perihal kegiatan berpolitik.Perempuan sudah menjadi subjek untuk mempertahankan keberadaannya. Berhak memilih dan dipilih. Sebagai mana yang telah banyak dilakukan oleh perempuan di Zaman Islam kala itu. Seperti yang pernah dilakukan oleh Fatimah binti Rasulullah, Aisyah binti Abubakar, Atika binti Yazid ibn Mu’awiyah, Ummu Salamah binti Ya’kub, Al-Khairah binti Athak.
Atau beberapa tokoh perempuan yang mampu menjadi pemimpin diantara kaum lelaki. Misalkan saja Indira Gandhi perdana enteri India, Golda Meir Perdana enteri Israil, margaret Thatcher Perdana Mentri Britania Raya, Ellen Johnson-Sierleaf Presiden Liberia, Megawati Sukarno Putri Presiden Indonesia, Sri Mulyani, Meutia Hatta dan masih banyak tokoh perempuan di dunia.
Meski banyak, jumlah perempuan yang terlibat dalam kegiatan berpolotik di Indonesia namun jumlahnya tidaklah proporsional dengan jumlah pemilih perempuan. Mengapa bisa demikian?
Misalkan saja pada pemilu 2009 tidak ada partai politik yang anggota legeslatifnya 50 % perempuan. Padahal jika kita bandingkan antara jumlah penduduk laki-laki dan perempuan hampir sama. Begitu juga pemilih laki-laki dan perempuan juga hampir sama. Apakah pemilih perempuan tidak senang jika anggota legeslatifnya perempuan? Atau perempuan kurang cakap?
Sekali pun dalam UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum pasal 65 (1) dijelaskan bahwa, ” setiap parpol peserta pemililu dapat mengajukan calon anggota DPR,DPRD propinsi, DPRD Kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.” Yah, 30% keterwakilan perempuan hanya sebatas calon. Ironis memang, jumlah pemilih perempuan tidak jauh beda dengan jumlah pemilih laki-laki tetapi jumlah 30% keterwakilan perempuan hanya sekadar calon. Lucu? Sekalipun calonnya ditetapkan dengan kuota 60% kalau perempuan tidak memilih, ya, tak mungkin terwakili. Begitu juga sebaliknya tidak usah ditentukan 30% pun jika perempuan memilih perempuan, keterwakilan perempuan bisa lebih dari 30%.
Bukankah, anggota DPRD perempuan, misalnya, lebih rajin dan konsisten melaksanakan program. Datang tepat waktu, gigih memperjuangkan sesuatu. Demikian yang pernah dikatakan Amik Amikawati dalam seminar ” Perempuan dan Politik ”
Ya memang, dari sekian banyak partai poltik yang ada di negara ini, sudah memenuhi peraturan perundang-undangan ini perihal pencalonan. Namun demikian dari sekian calon yang terdaftar tak ada satu partai politik yang mampu mewakilkan perempuan hingga 30%. Yang jelas perempuan sendiri yang tidak pingin diwakili oleh perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar